Rokok UN
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ribin, pengusaha Rokok UN dan Komisaris PT Nata Aryanta Parama di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media melalui pesan whatapps, Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Ribin dilakukan KPK oleh karena berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Pemeriksaan terhadap Komisaris PT Nata Aryanta Parama, Ribin dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, pada Rabu (7/4/2021) penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Syamsul Bahrum.
Selain itu, Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019, Ismail juga diperiksa KPK. Kemudian, Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 huingga sekarang.
“Bobby Susanto sebagai Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang) dan Aknes Tambun, Manager PT Adhi Multi Persada atau Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 ssampai dengan April 2020,” tukasnya. (mad)