Oknum Dokter Klinik Kimia Farma KDA Terancam 9 Tahun Penjara
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang oknum dokter berinisial DS (38), ditangkap polisi, karena melakukan tindakan pencabulan pada seorang pasien. Ia sudah resmi berstatus tersangka, Sabtu (17/04/2021) siang.
Pria yang diketahui sebagai salah seroang dokter yang praktek klinik Kimia Farma di KDA Batam Center tersebut, atas perbuatan cabulnya
terancam dengan pidana penjara, selama 9 tahun, dan sudah mendekam
di sel tahanan Polsek Batam Kota.
Tersangka DS, ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul pada seorang pasien perempuan, berinisial VS (23), saat berobat di Klinik Kimia Farma KDA tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa, menyebut,
atas perbuatan tersangka DS (38) diancam dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
"Tersangka DS ini, dijerat dengan Pasal 289 KUHP, atau 290 KUHP, Tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman maksimalnya selama 9 tahun penjara," ujar Ipda Yustinus Halawa, Sabtu siang.
Sebagai diberitakan sebelumnya, entah apa yang terlintas di benak oknum dokter umum berinisial DS ini, sehingga dia nekat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pasiennya yang tengah berobat.
Ipda Yustinus Halawa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (12/4/2021) sekira pukul 21.20 Wib.
"Awalnya adalah, sikorban VS (23) mendatangi Klinik Kimia Farma di KDA Batam Center untuk berobat, lantaran dia mengalami keputihan pada organ vitalnya," ungkap Ipda
Yustinus, hari Kamis (15/4/2021), dengan ditemani pacarnya.
Setelah mendaftar dan mengantri, imbuhnya, sekira pukul 23.10 WIB korban dipanggil untuk melakukan tindakan atau pemeriksaan medis oleh dokter praktek umum ini.
"Disaat tindakan medis dilakukan, terlihat oknum dokter melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan
dengan menggunakan alat kontra sepsi, berupa kondom. Korban VS mencoba untuk bisa merekam hal yang dilakukan DS, karena korban tidak berani melihatnya langsung,” ungkap Yustinus Halawa.
Atas adanya kekhawatiran, terang Kanit Reskrim, sikorban mengirim pesan singkat ke WhatsApp pada pacarnya yang saat itu menunggu diruang tunggu, dengan kemudian mengetuk, serta mendobrak pintu ruang pemeriksaan.
"Selanjutnya, VS pulang bersama pacarnya. Namun, di saat berada di parkiran, VS itu memperlihatkan rekaman tersebut pada pacarnya,"
sebut Kanit Reskrim.
Sontak pacarnya kaget, paparnya, saat melihat rekaman video yang direkam oleh korban dan ternyata dokter tersebut sudah melakukan cabul terhadap pasien.
"Atas kejadian tersebut korban VS tidak terima serta melaporkan DS ke Polsek Batam Kota. Sekarang, sang oknum dokter cabul DS (38) telah diamankan di Polsek Batam Kota, untuk diproses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (wan).