Saksi Sebut Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terima Uang dari Pengusaha dan Pejabat

Jumat, 20 Desember 2019

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/12/2019). Foto/Antara/Nova Wahyudi

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Saksi menyebut terdakwa Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2021 kerap menerima uang dari para pengusaha dan sejumlah pejabat Pemprov Kepri.

Fakta ini terungkap dalam persidangan terdakwa Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi. Di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Kepri Syamsuardi, mantan Kabag Protokol Pemprov Kepri yang kini plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Pemprov Kepri Hendri Kurniadi, dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Iskandarsyah

Hendri Kurniadi menyatakan, Nurdin Basirun sering kali menerima uang dari para pengusaha di Provinsi Kepri. Penerimaan uang tersebut pernah diceritakan oleh Juniarto alias Yon selaku ajudan Nurdin kepada Hendri. Yon saat itu menyebutkan uang sebagai sumbangan untuk Nurdin.

"Pak Juniarto mengatakan ada sumbangan dari pihak ketiga, yang saya dengar pengusaha-pengusaha. Saya tidak tahu dalam rangka apa pengusaha-pengusaha memberikan uang," tegas Hendri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019)

Dia mengungkapkan, uang-uang yang diterima Nurdin dari pengusaha melalui Juniarto berkaitan dengan pengurusan perizinan seperti izin lokasi wilayah tambang, pariwisata, dan izin reklamasi. Seingat Hendri, pernah ada pertemuan Nurdin dengan beberapa pengusaha. Hanya Hendri tidak mengetahui secara detil isi pembicaraan. Selain itu, ajudan Nurdin pernah menyampaikan bahwa salah satu pengusaha yang memberikan uang adalah Komisaris Utama Panbil Group Johannes Kennedy Aritonang.

"Saya dengar dari ajudannya beliau ada dari Johannes Aritonang. Ini tentang (terkait pengurusan izin) pariwisata," paparnya.

Berdasarkan dakwaan Nurdin Basirun, Komisaris Utama Panbil Group Johannes Kennedy Aritonang telah memberikan uang Rp250 juta yang masuk dalam dakwaan delik penerimaan gratifikasi. Uang tersebut sehubungan dengan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun dibawah bendera PT Jaya Annurya Karimun dan izin prinsip PT Jaya Annurya Karimun, izin lokasi reklamasi PT Jaya Annurya Karimun, dan izin reklamasi PT Jaya Annurya Karimun pada sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Hendri melanjutkan, selain uang dari para pengusaha juga ada sumbangan atau setoran dari para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri ke Nurdin. Sepengetahuan dia, saat Nurdin melakukan kunjungan ke pulau-pulau maka para kepala kepala dinas ikut membawa dana.

Pasalnya ujar Hendri, Nurdin sebagai Gubernur punya kebiasaan sering memberikan sumbangan ke warga. Selian itu para kepala dinas yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut juga memberikan sumbangan ke warga.

"Di perjalanan kepala dinas kan sering bercerita ke saya. Pak Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut berpartisipasi memberi. Sumbernya saya enggak tahu, tapi itu dari uangnya beliau. Jadi ada uang sumbangan dari para kepala dinas," tegasnya.

Ketua JPU Muh Asri Irwan lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hendri. Dalam BAP, Hendri menjelaskan bahwa ada juga penerimaan uang oleh Nurdin yang berasal dari APBD yang berasal dari setoran rutin kepala dinas, penerimaan dari rekanan atau pihak ketiga atau fee proyek. JPU Asri lantas mengonfirmasi kebenaran isi BAP tersebut. Hendri membenarkan.

"Iya saya dengar tapi tidak pernah lihat. Dengar di perjalanan kepala dinas kan sering bercerita, dari kepala dinas," ucapnya.

Syamsuardi mengungkapkan, berdasarkan Pergub Kepri Nomor 31/2018 tentang Penyelenggaraan PTSP Provinsi Kepri yang ditandatangani Gubernur pada 2 April 2018 tertuang bahwa untuk seluruh proses perizinan dilimpahkan kewenangannya kepada PTSP. Karenanya, Nurdin Basirun selaku Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menandatangani izin-izin termasuk prinsip pemanfaatan ruang laut. Hal ini juga berlaku bagi permohonan izin yang dimohonkan oleh terdakwa perantara pemberi suap Abu Bakar (nelayan) dan terdakwa pemberi suap pengusaha Kock Meng.

"Iya sesuai SOP-nya begitu, Gubernur tidak punya kewenangan. Yang berwenang untuk semua perizinan itu Dinas PM-PTSP," tegas Syamsuardi.

Sementara itu Iskandarsyah mengungkapkan, Komisi II DPRD Provinsi Kepri membidangi ekonomi dan keuangan. Dia menuturkan, DPRD pernah menolak langkah Pemprov Kepri memberikan izin pemanfaatan ruang laut untuk pengusaha terkait dengan reklamasi. Seingat Iskandarsyah, Ketua DPRD telah menyurati Pemprov Kepri pada 19 November 2018. Di antara isinya DPRD mendesak agar Pemprov menghentikan reklamasi dan pemberian izin pemanfaatan ruang laut.

"Surat Ketua DPRD itu atas usulan dari Pansus, kebetulan saya adalah pimpinan Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)," katanya (ssb)