Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 serta menghormati bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kota Tanjugpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Malam (THM), Rumah Makan atau sejenisnya bahkan pengaturan pembatasan beribadah harus sesuai prokes.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang tentang pengaturan THM, Rumah Makan atau sejenisnya, pengetatan prokes di rumah ibadah menjadi prioritas kebijakan tersebut.
"Terdapat 12 poin penting dalam surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Tanjungpinang tertanggal 01 April 2021 lalu,"
Distribusi SE dan kebijakan pemberlakuan jam malam Pemko Tanjungpinang terhadap sejumlah tempat usaha menimbukan pro dan kontra diruang publik dan masyarakat.
Menanggapi hal demikian, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP menjelaskan surat edaran yang telah ditandatangani telah melalui sejumlah proses dan tahapan panjang yang disejelankan dengan rapat bersama gugus tugas Covid-19.
“Selain momentum bulan Ramadan. Pada dasarnya surat edaran tersebut berdasarkan perkembangan peningkatan kasus terkonfirmasi positif untuk wilayah Tanjungpinang," ujar Rahma, Kamis (15/4/21).
Rahma juga mengungkapkan Presiden Ri, Ir Joko Widodo telah menyampaikan secara tegas kepada seluruh kepala daerah terkait peningkatan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Menurutnya untuk pemulihan ekonomi tidak akan bisa dilaksanakan instan melainkan harus melalui mekanisme dan tahapan.
“Karena kasus Covid masih sangat tinggi, Pemko Tanjungpinang harus tetap melakukan penekanan pemberlakuan prokes serta berupaya maksimal membuat ekonomi dan keselamatan dapat sejalan,"pungkasnya.
Penerbitan surat edaran yang dipertentangkan bukan tanpa sebab, SE itu terbit karena peningkatan kasus covid-19 di Tanjungpinang, bahkan apabila situasi tidak bisa dikendalikan yang dirugikan adalah masyarakat, terangnya.
“Kita tidak pernah berniat untuk menutup tempat usaha, hanya saja jam operasionalnya yang sedikit kita batasi dari biasanya, perlu diketahui hari ini pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 berjumlah hapir 180 orang,"pungkasnya.
Menyikapi peningkatan pasien covid untuk wilayah Tanjungpinang diperlukan langkah langkah antisipasi, terukur dan akuntable tanpa diskriminatif. Karena itu Pemko menerbitkan SE agar pembatasan sosial sesuai prokes kembali ditempuh tujuannya adalah agar kota ini berada di zona aman, tukas Rahma.
Rahma meyakini masyarakat Tanjungpinang akan memahami hal itu dan turut serta menciptakan kondusifitas kota agar tetap terjaga, semata mata ini dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak tertular virus Covid-19.
“Pemko berharap dengan surat edaran tersebut menjadi bahan pertimbangan yang baik seluruh masyarakat tujuannya demi kebaikan kita bersama,"bebernya
Rahma juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan bagi yang menjalankannya dan salam sehat untuk seluruh warga Tanjungpinang. (mad)