Ilustrasi: Tilang elektronik
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Penerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik segera berlaku di Batam dan direncanakan pada akhir April 2021 ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Mujiyono mengatakan, soal alamat tujuan tilang elektronik ini akan diverifikasi lagi, apakah sesuai dengan kondisi saat ini.
"Jika kendaraan tersebut sudah pindah tangan dan nama surat-surat masih pemilik yang lama, bisa dilakukan pemblokiran," ujarnya pada Kamis (15/4/2021).
Mujiyono melanjutkan, dalam hal ini balik nama pada dokumen kendaraan bermotor merupakan suatu keharusan karena aturannya sudah lama ada.
"Ketentuan awal, semua kendaraan yang dipindahtangankan atau dibeli bekas harus diganti nama ke pemilik yang baru," kata Mujiyono.
Jika nantinya alamat kepemilikan kendaraan bermotor tidak sesuai setelah diverifikasi, maka bisa dilakukan pemblokiran.
"Untuk masyarakat yang membeli kendaraan bermotor dari tangan kedua atau seken diharapkan mengurus surat-surat kendaraannya sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Mujioyono menambahkan, ETLE yang akan diterapkan ini memiliki banyak manfaat. Di antaranya bisa menertibkan kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri ini mengatakan, penerapan tilang elektronik akan dilakukan 28 April 2021 mendatang.
"ETLE diluncurkan pada 28 April mendatang," ujar Mujiyono Selasa (13/4/2021)
Nantinya, jika ada masyarakat yang melanggar aturan lalulintas maka akan dikirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan.
"Jika dari pantauan kamera ETLE ada yang melanggar maka akan diverifikasi apakah kendaraan tersebut milik pengendara atau bukan. Lalu surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan," sebutnya.
Mujiyono menjelaskan, jika plat kendaraan atau kendaraan tersebut setelah diverifikasi tidak seusia kepemilikan atau belum diganti ke kepemilikan yang baru maka kemungkinan besar akan diblokir oleh petugas untuk surat suratnya.
"Untuk pengantaran surat-surat sudah dikoordinasi dengan PT Pos," ujarnya.
Nantinya rencana launching ETLE akan di lakukan di Polda Kepri, serta saat ini pihak ditlantas Polda Kepri juga tengah menyiapkan kesiapan teknis lainnya.
Mujiyono mengatakan untuk ETLE ini memiliki efek positif tersendiri terhadap berbagai hal, dari mulai pendapatan asli daerah.
"Bisa meningkatkan PAD, lalu kepemilikan kendaraan akan lebih teratur karena setiap yang membeli mobil bekas akan segara mengganti nama kepemilikan baru," ujarnya. (tm)