Hingga Maret 2021, 22 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang Rahma meresmikan penggunaan Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Jalan Kota Pring Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (12/4/2021).
Wali Kota, Rahma menyatakan pemerintah berkewajiban memberikan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada setiap warga negara termasuk perempuan dan anak.
Menurutnya, perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan diperlakukan diskriminatif. Karenanya, perlu kerja sama dari masyarakat untuk bermitra dalam menangani segala permasalahan yang ada.
“Ini tanggung jawab kita bersama agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mari bersama lindungi perempuan dan anak,” ucap Rahma
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Mayarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam menuturkan dari Januari hingga Maret 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 8 kasus dan 14 kasus anak sebagai korban.
Hal tersebut, menandakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi. Angka tersebut hanyalah angka gunung es.
“Artinya, angka yang didapat dari korban yang melapor saja, sedangkan di luar sana masih banyak korban yang tidak berani melapor karena alasan-alasan tertentu,” ucap dia.
UPTD PPA ini adalah mandat dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang secara umum menjadi kewenangan DP3APM,” tutup dia. (r/mad)