Pelaku Curanmor
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dengan inisial RH (20 Tahun) dan RG (35 Tahun) di Parkiran Rumah Bengkong Kolam Blok D 1 No.21 Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong. Kamis (08/04/2021)
"Kejadian ini terjadi pada (18/03/2021) di Parkiran Rumah Bengkong Kolam Blok D 1 No.21 Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong, Kota Batam berawal pada saat Korban baru pulang dari kerja dan memakirkan motor di depan rumah dengan stang terkunci sekira pukul 23.00 WIB korban duduk di teras rumah sambil bersantai selanjutnya korban masuk kerumah beristirahat," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda.
Dijelaskannya, keesokan harinya korban hendak pergi kerja dan melihat motor korban sudah tidak ada, adapun motor yang hilang yaitu 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2006, dengan nomor polisi BP 2238 DH , Warna Merah Marun.
Kemudian korban mendatangi Polsek Lubuk Baja melaporkan kejadian Pencurian (curanmor) tersebut ke SPKT Polsek Lubuk Baja.
"Menerima laporan dari korban pada hari Kamis (08/04/2021) Terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dan setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi, kami melakukan penyelidikan di lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pencurian (curanmor) yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban," sebutnya.
Kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban, melakukan pencarian terhadap di duga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku RH (20 Tahun) dan RG (35 Tahun)
"Kita lakukan penangkapan pada hari Rabu (08/04/2021) sekira pukul 17.00 Wib Di Windsor Phase Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja -Kota Batam, kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z, dan 1 Buah Besi Runcing," sebutnya.(ely)