Tudung Manto dari Lingga
TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Tudung Manto secara historisnya adalah bagian dari Folklor non Lisan yaitu adat istiadat tradisional yang diwariskan atau disebarluaskan secara turun temurun dalam bentuk pakaian tradisional. Tudung Manto merupakan warisan budaya tak benda Melayu Kepulauan Riau khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.
Ditinjau dari asal kata-kata ‘’Tudung Manto’’ berasal dari dua kata yaitu Tudung yang artinya Penutup sedangkan Manto merupakan sulaman atau Bordiran yang menggunakan kelingkan atau benang khusus.
Tudung Manto adalah kain yang biasa digunakan sebagai penutup kepala dan merupakan kelengkapan pakaian adat khususnya perempuan Melayu umumnya, perempuan Melayu Kabupaten Lingga Kepulauan Riau khususnya.
Tutup Kepala (Tudung Manto) diperkirakan keberadaannya sudah sejak sekitar tahun 1775 silam (abab ke-18) pada zaman kerajaan Melayu Riau Lingga yang berkuasa di Semenajung Melayu.
Pada Zaman dahulu Tudung Manto ini mempunyai kedudukan yang istimewa karena hanya dipakai oleh perempuan yang sudah menikah dari kalangan bangsawan yang disesuaikan dengan warna dan garis keturunan dalam acara pernikahan atau pun acara-acara adat istiadat budaya lainnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Lingga Kepulauan Riau, Tudung Manto tetap diproduksi oleh pelaku usaha Kecil di Kabupaten Lingga dan dipakai hingga saat ini dan bahkan menjadi salah satu Cinderamata khas dari Kabupaten Lingga untuk ibu-ibu yang berkunjung ke Negeri Bunda Tanah Melayu.
Tudung Manto secara resmi didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ciptaan Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra dengan keterangan sebagai berikut :
1. Nomor dan Tanggal Permohonan : 000201000271, 22 Januari 2010
2. Pencipta Nama : Syarifah Faridah
Alamat : Kampung Bugis RT.01 RW 04 Desa/Kel Daik, Kec Lingga Kabupaten Lingga
3. Pemegang Hak Cipta
Nama : Syarifah Faridah
Alamat : Kampung Bugis RT.01 RW ) Desa/Kel Daik, Kec Lingga Kabupaten Lingga
4. Jenis Ciptaan : Seni Motif
5. Judul Ciptaan : TUDONG MANTO
6. Tanggal dan Tempat di umumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia : 05 Januari 2010, di Lingga
7. Nomor Pendaftaran : 047239
Dengan telah didaftarkannya TUDONG MANTO ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berarti TUDONG MANTO telah menjadi Hak Cipta khusus bagi Ibu Syarifah Faridah yang berkedudukan di Kabupaten Lingga, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di Kantor Hak Cipta.
Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang bukan pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan Pencipta dan bagi Pencipta dapat menerima imbalan atau royalti atas hasil ciptaannya.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut melanggar Hak Khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Adapun sanksi pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tercantum dalam UU Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002). (isd)