KPK Periksa Isteri Bupati Bintan, Debi Maryanti Apri Sujadi

Rabu, 07 April 2021

Isteri Bupati Bintan, Debi Maryanti Apri Sujadi

Terkait Dugaan Korupsi, KPK Periksa Isteri Bupati Kabupaten Bintan 

 


TRANSKERI.COM.TANJUNGPINANG -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa isteri Bupati Bintan, Debi Maryanti sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2018 untuk wilayah Bintan, Kabupaten Bintan.

Debi tiba di Mapolres Tanjungpinang, sekitar pukul 11.43 WIB dan keluar ruang penyidikan Sat Reskrim sekitar pukul 12.00 WIB dengan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Sebelumnya, Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menuturkan, lima orang yang diperiksa antara lain Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024, Yuhendri Putra selaku pihak swasta, Zondervan selaku Pegawai BUMD, Azirwan seorang Pensiunan PNS dan Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata dia. (mad)