Kantor Badan Pengusahaan Bintan
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan untuk Tahun 2016 sampai 2018 di Mapolres Tanjungpinang, Selasa(6/4/21).
Plt.Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pada hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Ali memaparkan kelima saksi ini diantarnya, Muhammad Yatir, anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 sampai 2024, Yuhendri Putra dari pihak swasta, dan Zondervan mantan Direktur BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
"Selanjutnya Azirwan pensiun PNS, dan Yulis Helen Romaidauli staf sekertaria Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan," kata Ali dalam rillisnya.
Sampai saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di Balai Antan Seludang Mapolres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, Kota Tanjungpinang. (mad)