Bupati Lingga, M Nizar saat membahas suku KAT
TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Bupati Lingga Muhammad Nizar lakukan rapat kajian akademis dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lingga tentang pemberdayaan suku laut atau Komuditas Adat Terpencil (KAT) di ruang rapat kantor Bupati Lingga, pada minggu malam, (05/4/21).
Muhammad Nizar selaku Bupati Lingga mengatakan, tujuan Perbup ini dibuat agar OPD terkait memiliki dasar untuk membina serta memberikan pendidikan dan kesehatan yang layak, dan peningkatan ekonomi, sosial dan budaya terhadap suku KAT di Kabupaten Lingga
"Perlu kita sadari bersama, Mereka (Suku KAT) adalah termasuk bagian dari masyarakat Kabupaten Lingga ini juga, yang mana kita wajib memperhatikan dan mendorong mereka kearah yang lebih baik lagi," Pungkas M. Nizar
Disamping itu M. Nizar menambahkan, hal ini juga adalah salah satu program yang tertuang dalam Visi dan Misi Nizar-Neko
"Mungkin selama ini, kebanyakan dari suku KAT tersebut merasa terasingkan atau tidak diperhatikan oleh pemerintah Daerah, sehingga mereka pun jarang mau berbaur atau bergaul dengan masyarakat lainnya, insyallah dengan disahkan Perbup ini nantinya, kita berupaya pelan-pelan untuk merangkul mereka agar mau membuka diri dan berbaur bersama masyarakat yang lain," Sebut M. Nizar
Tambahnya, terdapat lebih dari 30 titik tempat pemukiman suku KAT yang tersebar di Kabupaten Lingga, yang mana dalam tiga tahun kedepan nantinya secara bertahap pasti akan terealisasikan program tersebut
Terpisah, M. Jaiz selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga mengatakan, dalam pengkajian dan rancangan dasar hukum Perbup tersebut Pemerintah Kabupaten Lingga menggandeng pakar dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Provinsi Kepri, Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajang Kabupaten Lingga, OPD Terkait dan Bagian Hukum Sekda Lingga
"Mudah-mudahan prodak hukum tersebut dalam waktu dekat bisa selesai pengkajiannya, sehingga bisa disahkan oleh Bupati Lingga,"Pungkasnya.(isd)