Juru bicara KPK, Ali Fikri
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada Badan Pengelolaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan periode 2016- 2018.
Untuk tempat pemeriksaan kelima orang saksi dilakukan diruang penyidikan Mapolres Tanjungpinang, demikian disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Mereka diperiksa terkait dugaan tipikor pengaturan barang kena cukai pada pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan," ujarnya.
Adapun nama-nama saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik KPK yakni, Alfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, Yurioskandar selaku Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan, juga Ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Kemudian, Mardhiah selaku mantan Kepala BP Kawasan Bintan periode 2011-2016. Ia saat ini sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan.
“Terakhir, Restauli yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” imbuh Ali, yang enggan menyebutkan dinas PNS tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala BP Kawasan Kabupaten, Mohd Saleh H Umar, dan sejumlah pejabat Pemkab Bintan dan karyawan Kantor BP Kawasan Kabupaten Bintan.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat baik kalangan pejabat maupun swasta, diantaranya, ruang kerja Bupati Bintan Apri Sujadi serta rumah pribadi di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang.
Lalu, Kantor BP Kawasan Bintan di Batu 16 Kecamatan Toapaya, Bintan. Ditambah, rumah pribadi Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar di Kota Tanjungpinang. (tm)