Kemenhub akan mengkaji semua informasi terkait sebagai dasar untuk menentukan pencabutan grounding Boeing 737 MAX di Indonesia. Foto/Ilustrasi
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Menyikapi berita terkait dengan keputusan penghentian produksi B737 MAX oleh Boeing mulai bulan Januari 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan keputusan pihak Boeing.
Direktur Jenderal Perhubunggan Polana B Pramesti mengatakan bahwa Indonesia bersama negara-negara lainnya telah menghentikan operasional pesawat Boeing 737 MAX (grounding) jauh sebelum pemberitaan terkait dengan keputusan pihak Boeing untuk melakukan stop produksi B737 MAX.
"Saat ini Ditjen Hubud sedang menunggu hasil proses sertifikasi upgrade MCAS B737 MAX oleh FAA, yang sampai saat ini belum dapat ditentukan waktu selesainya," kata Polana di Jakarta, Rabu (18/12/2019)
"Pemerintah akan mengkaji semua informasi terkait sebagai dasar untuk menentukan pencabutan grounding MAX di Indonesia, namun sampai saat ini belum selesai proses sertifikasinya," tegas Polana.
Selain itu, hasil sertifikasi tersebut akan dibahas bersama antar-otoritas penerbangan sipil di kawasan ASEAN yang memang telah memiliki konsensus untuk mengharmonisasi proses un-grounding B737 MAX.
Ditjen Perhubungan Udara memiliki perhatian terhadap armada MAX yang ada di Indonesia yang sudah tidak terbang selama lebih dari 9 bulan, serta bagaimana pengaruhnya terhadap kondisi fisik pesawat tersebut.
Polana memastikan Kemenhub telah dan akan terus melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak operator penerbangan serta pabrikan dan otoritas penerbangan sipil lainnya mengenai langkah-langkah terbaik yang perlu dilakukan untuk preservasi armada tersebut selama tidak terbang. "Kami pastikan bahwa keselamatan dalam bisnis penerbanga adalah yang paling utama," tutup Polana.(ssb)