Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sembilan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Polda Kepri tidak dapat melakukan Proses Penyidikan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.
Hal tersebut dijelaskan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (31/3/2021).
″Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur," ujar Harry.
Ia menyebut dengan adanya keputusan tersebut bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.(ely)