Rahma Akui Baru Saja Terima Surat Tembusan dari Kemendagri Terkait Wawako TPI

Ahad, 28 Maret 2021

Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang (TPI), Hj Rahma S.IP menyampaikan barusaja menerima surat tembusan dari dirjen Otda atasnama Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau terkait petunjuk pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang, Minggu (28/3/21).

Berdasarkan surat Dirjen otonomi daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik,M.Si nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang. Katanya hal surat itu akan dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang dalam menyikapi dan menindaklanjuti tahapan pengisian wakil walikota Tanjungpinang di sisa masa jabatan  2018-2023.

Rahma menyatakan bahwa sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat  walikota kepada mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan wakil walikota, agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Rahma juga mengatakan mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

"Adanya surat Dirjen otda kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi walikota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan  pengisian jabatan wakil walikota sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya. (mad)