LR, Pemilik 2,5 Butir Ekstasi Segera Disidangkan

Ahad, 28 Maret 2021

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Berkas perkara tersangka L, pemilik 2,5 butir ekstasi telah P21 serta diserahkan kepada kejaksaan pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B ketika dikonfirmasi transkepri.com, Minggu (28/3/21).

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang telah menyelesaikan berkas perkara atasnama tersangka Leo Riki, pemilik 2,5 butir ekstasi, tukas AKP Ronny.

"Berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan negeri Tanjungpinang,"ujarnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wawan Rusmawan SH,.MH kepada transkepri.com mengatakan telah menerima berkas berikut tersangka pemilik 2,5 butir ekstasi dan secepatnya
akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Tanjungpinang.

"Perkaranya sudah P21, secepatnya akan kita limpahkan ke PN Tanjungpinang, untuk penahanan tempat penahanan, sampai saat ini tersangka berada di Loka Batam,"terangnya.

Berdasarkan rilis dari kepolisian sebelumnya, tersangka LR berhasil ditangkap di jalan Brigjen Katamso pada hari Minggu (7/2/21) lalu.

Berawal sekitar pukul 00.40 WIB Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama LR adalah pengguna narkotika jenis ekstasi. Atas informasi tersebut anggota narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pada pukul 00.45 WIB berhasil menemukan tersangka sedang mengendarai mobil dan berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang.

Bersama saksi dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa 2 (dua) setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah mobil, 1 (satu) unit HP Samsung. Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan ketergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) pada hari Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang. (mad)