Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG.
Menyikapi persoalan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang tidak kunjung terlaksana dikarenakan Walikota Tanjungpinang Rahma belum meneruskan surat rekomendasi kepada DPRD Tanjungpinang, Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Arif fadillah angkat suara terkait hal itu.
Ia mengatakan tidak ada alasan Wali Kota Tanjungpinang untuk tidak meneruskan rekomendasi calon wakil walikota.
"Peraturan Undang-undang yang ada wali kota atau bupati itu ada wakilnya,"kata Arif jumaat (26/3/2021).
Menurut Arif, apabila masa jabatan belum sampai 50 persen pemimpin di suatu daerah harus memiliki wakil sementara Wali Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum sampai setengah periode masa jabatan.
"Untuk itu kita berharap ibu wali kota silahkan keluarkan surat rekomendasi calon wakilnya, kordinasi dengan partai pengusung supaya segera dilakukan pemilihan di DPRD,"tuturnya.
Arif juga menyebutkan, Gubernur Kepri telah memanggil Wali Kota Tanjungpinang untuk segera merealisasikan calon wawako dan juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri perihal meminta petunjuk batas waktu surat rekomendasi yang di berikan Wali Kota Tanjungpinang.
"Kita sudah menyurati minta petunjuk ke Mendagri tapi suratnya belum keluar dan
kemarin pak Gubernur sudah memamggil Bu Rahma agar segera merealisasikan," pungkasnya.(san)