Kejari Tpi Bentuk Tim Peyelesaian Permasalahan Aset

Rabu, 24 Maret 2021

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, SH, MH

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono SH,.MH mengatakan akan membentuk tim penyelesaian permasalahan aset daerah.  Termasuk,  pasca peninggalan PT Antam antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan. Tim tersebut diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi datun), Bob Sulistian, Rabu (24/3/21).

Karena persoalan pengelolaan dan penguasaan aset ini sudah berjalan 20 tahun tanpa penyelesaian, oleh karena itu Kejari Tanjungpinang membentuk tim untuk mengembalikan aset Kota Tanjungpinang, kata Joko Yuhono.

"Karena secara yuridis berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2001 pasal 14 seharusnya masalah aset antara Tanjungpinang dan Bintan sudah terselesaikan ketika kedua pemerintahan ini dipisahkan,"ujarnya.

Joko menuturkan setidaknya terdapat 8 aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai oleh BUMD Kabupaten Bintan dan 16 aset dalam bentuk tanah dan bangunan.

"Ada 8 aset Pemko Tanjungpinang yang dikuasai BUMD Bintan berupa 87 unit kios, 1 unit toko mas, 67 unit ruko, 6 unit rumah tinggal, 3 unit hotel,  1 bidang tanah, kolam renang 1 unit serta 1 unit perumahan karyawan 1,"jelasnya.

Sementara untuk 16 aset Pemko Tanjungpinang yang masih dalam penguasaan Pemkab Bintan berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati Kepri, kantor Bappeda Kabupaten Bintan, kantor Disdukcapil Bintan, kantor Badan Kesbang dan Linmas Bintan, eks gudang farmasi Kepri, eks kantor Disnaker Bintan, kantor Pemuda dan Olahraga, kantor dinas perhubungan Bintan,

Selanjutnya eks kantor dinas pariwisata Bintan, tanah samping kantor Bappeda Bintan, tanah lapangan golf, rumah dinas eks kantor Depsos, rumah persinggahan Depsos Kabupaten Kepri, gudang farmasi, gedung Akper dan bangunan gudang farmasi.

Joko Yuhono kembali menyatakan seharusnya berdasarkan UU Nomor t Tahun 2001 pasal 15 aset ini sudah diserahkan dalam kurun waktu 1 tahun, tapi sampai sekarang hal itu belum direalisasikan, padahal sudah berjalan 20 tahun.

Joko mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat bersama KPK dan Pemko Tanjungpinang terkait pemulihan aset tersebut. Pekan depan, tim pemulihan aset dijadwalkan akan memanggil Pemkab Bintan untuk membahas pengembalian aset tersebut.

"Kita akan mengundang pihak-pihak seperti Pemkab Bintan yang terkait dengan aset ini, aset ini semestinya diserahkan Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang," ujarnya. (mad)