Gubernur Kepri, Ansar Ahmad SE.MM
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE MM meminta seluruh masyarakat Kepri agar taat dalam membayar pajak sebagai bentuk manifestasi pemenuhan salah satu kewajiban sebagai warga negara. Demikian dikatakan Gubernur Ansar Ahmad seusai pertemuan dengan jajaran Dirjen Pajak Kantor Wilayah Kepulauan Riau di ruang kerja Gubernur Kepri, Rabu (25/3).
Menurut Gubernur, sumber pendapatan dari pajak sangat penting bagi mendukung suksesnya pembangunan daerah. "Tertib pajak bagian yang tidak terpisahkan dari suksesnya pembangunan, " ujar Ansar.
Gubernur juga mengajak seluruh warga Kepri wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.
"Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filing atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat," jelas Gubernur.
Gubernir sendiri, sudah mengisi SPT Tahunan dan sudah melaporkan secara resmi ke Kantor Pajak.
Sementara itu Kepala Kantor Dirjen Pajak Wilayah Provinsi Kepri Cucu Supriatna mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap SPT Gubernur dan keluarga. "Alhamdulillah, Pak Gubernur dan keluarga sudah melaporkan SPT sejak tanggal 7 Maret 2021 lalu. Kita harapkan seluruh masyarakat Kepri yang wajak juga bisa melakukan hal yang sama sebelum 31 Maret tahun ini," ujar Cucu Supriatna penuh harap.
Dirjen Pajak, kata Cucu, menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. "Bisa melalui aplikasi daring E-filling atau datang langsung ke kantor Pajak. Semua akan kita layani dengan baik," katanya.
Dirjen Pajak mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Pemprov Kepri yang telah menjadi contoh sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan SPT tahunan. "Mudah-mudahan ke depan Pembangunan Kepri sukses dan masyarakat
yang taat pajak juga makin bertambah banyak, " jelas nya. ***