Kejati Kepri Periksa 22 Mantan Anggota DPRD Natuna, ini Nama-namanya

Rabu, 24 Maret 2021

Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus, SH.MH

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau memeriksa 22 orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Natuna terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi tunjangan perumahan Dinas Anggota dan Pimpinan DPRD untuk tahun 2011-2015.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus SH,.MH menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 22 mantan dewan tersebut dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan Tipikor tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna, Selasa (24/3/21).

"Kejati Kepri telah memanggil dan memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 untuk memberikan keterangan terkait dugaan Tipikor tunjangan perumahan dinas anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Natuna,"tukas Jendra.

Berikut nama masing-masing mantan anggota DPRD Natuna yang dipanggil dan diperiksa tim jaksa, DI, DW, S, WS, M, Y, R, H, MF, S, R, Z, MY, RM, A, NYS, DG, AH, W dan MB, ungkap Jendra.

Menurut Kasi Penkum para saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka HC, IS, RA, M dan S.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti untuk tersangka HC, IS, RA, M dan S,” terangnya.

Selama proses pemeriksaan saksi, Jendra menyatakan dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan dengan menerapkan jarak aman antara saksi dan penyidik.

“Selama proses pemeriksaan berjalan, penyidik dan saksi wajib mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh,"terang Jendra. (mad)