Pengadilan Negeri Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kasie Penuntutan Kejati Kepri, Dodi Emil Gazali menjelaskan persoalan pembacaan putusan terhadap terdakwa tipikor tambang bouksit, Azman Taufik tidak sesuai dengan yang tertera dalam amar putusan yang diterima terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dodi Emil mengungkapkan secara pribadi dan tim ketika putusan vonis dibacakan pada hari Kamis (18/3/21) kemarin, pihaknya mendengar secara jelas hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik selama 9 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dijelaskan Dodi semua tim mendengar 9 tahun dan rekaman suara tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti karena siaran tersebut dilakukan tidak live.
"JPU dan semua tim mendengar hakim sudah benar membacakan putusan terhadap terdakwa Azman Taufik dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan. Semua tim JPU mendengar 9 tahun, rekaman suara tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak live," jelasnya. (mad)