Dua pelaku pencabulan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi mengamankan 2 orang laki laki dengan inisial YW (23) dan YJ (25) yang diduga melakukan tindak pidana Perlindungan anak dan atau Perbuatan Cabul Anak di bawah imur di Kampung Sei Raya Kel Sembulang Kec.Galang - Kota Batam Jumat (19/03/2021).
"Berawal Pada hari Selasa (02/03/2021) sekira pukul 17.00 WIB saksi pelapor insial N dan korban insial PL (15) sedang berada di rumah, kemudian saksi meminta korban mengakui apa yang terjadi terhadap korban di hadapan pelapor, kemudian Korban menceritakan bahwa telah berulang kali dicabuli oleh pelaku, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Galang guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Galang Herman Kelly, Sabtu(20/03/2021).
Lanjutnya, setelah menerima laporan polisi tersebut dan berdasarkan keterangan pelapor dan pengakuan dari korban dan saksi lain yang menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak 16 kali.
"Selanjutnya unit reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang dan selanjutnya pada Jumat (19/03/2021) sekira pukul 19.00 WIB di dapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di wilayah Sagulung Kota Batam," paparnya.
Mendengar hal tersebut Anggota Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan dapat berhasil mengamankan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk Pengusutan lebih lanjut dan dari pengakuan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu - abu, 1 helai celana kulot warna hitam, 1stel baju tidur warna kuning," tutupnya.(ely)