Berawal dari Instagram, Pria ini Cabuli Pelajar SMA

Jumat, 19 Maret 2021

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang lelaki atas tindak pidana pencabulan dengan anak dibawah umur, pada (18/03/2021) di kawasan Jodoh.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban DP yang masih berstatus pelajar berkenalan dengan tersangka AKS melalui sosial media instagram.

"Korban berkenalan dengan tersangka pada bulan November 2020 melalui medsos, usai berkenalan mereka pun menjalin hubungan hingga tersangka merayu korban untuk check in di sebuah Hotel kawasan Nagoya," ujarnya saat gelar konferensi pers bersama awak media, Jum'at(19/03/2021).

Lanjutnya, sesampainya di hotel tersebut, pelaku berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.

"Korban terpedaya bujuk rayu pelaku dan melakukan hubungan suami istri. Pengakuannya sudah 6 kali melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel," sebutnya.

Kemudian pada awal Januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya hamil dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku.

"Korban kemudian memberi tahu pelaku tentang kehamilannya, tapi pelaku menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya. Korban tidak mau dan tetap mempertahankan kandungannya yang saat ini sudah berusia 4 bulan," sebut Dhani.

Dhani menyebut, pelaku berjanji akan menikahi korban namun karena tidak kunjung terlaksana korban kemudian melaporkan kepada orang tuanya akan kondisinya yang sudah berbadan dua.

"Tanggal 15 Maret 2021 orang tua korban melaporkan tersangka AKS ke Polda Kepri karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan anaknya," ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 18 Maret 2021 Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Jodoh.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(ely)