PT Graha Triska Industri Kembali Mangkir RDP

Kamis, 18 Maret 2021

Komisi I DPRD Kesal PT Graha Triska Industri Kembali Mangkir RDP Terkait Pemotongan Kapal Acacia Nassau

TRANSKEPRI.COM.BATAM– Komisi I DPRD Kota Batam kesal, karena pimpinan PT Graha Triska Industri mangkir saat kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tentang tindak pemotongan kapal Acacia Nassau, Kamis (18/3/2021).


"Dalam RDP ini pihak pimpinan PT Graha Triska Industri mangkir lagi dan tidak ada pemberitahuan atas ketidakhadirannya. Padahal, kami telah mengundang mereka secara resmi atas nama lembaga DPRD," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.


Dikatakan Budi, dalam RDP itu PT Graha Triska Industri (GTI), hanya mengirimkan salah seorang pihak perwakilan, serta yang tidak punya kapasitas untuk bisa menjelaskan permasalahan pemotongan kapal Acacia Nassau tersebut.


'Hal Ini sudah dari kemaren kami wanti-wanti, agar yang hadir RDP ini adalah, orang punya kapasitas dan paham," tegas Budi, kesal.


Dan seharusnya, sebut Budi, kalau pimpinan PT GTI tidak dapat hadir dibuat satu pemberitahuan secara tertulis, sebagaimana mestinya itu


"Sebab, kami ingin menyelesaikan masalah yang ada. Sehingga tidak berlarut-larut," ucap Budi.


Ditegaskannya, terhadap aktifitas pemotongan kapal itu sudah jelas perusahan, tidak ada memiliki izin.

"Baik dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), di BP Batam serta Bea Cukai Batam.


Maka, sebutnya, jelas perusahaan GTI, betul-betul sudah melanggar aturan dan hal tersebut sangatlah membahayakan bagi Batam. 


"Hal ini tidak boleh, karena negara ini adalah negara hukum, dan ada aturan dan ketentuannya," ujarnya.


Pemerintah, ungkap Ketua Komisi I, tidak menghalangi investasi dan bahkan malah membukanya lebar lebar, untuk berinvestasi. 


"Namun, harus mengikuti praturan maupun aturan yang ada. Dengan bertujuan untuk dapat melindungi hak-hak negara, dan tertib aturan," imbuhnya.


Kemudian Anggota Komisi I DPRD di Batam, Tohap Erikson Pasaribu menerangkan, yang datang dalam RDPU ke-2 itu adalah, orang yang sama dalam RDP sebelumnya.


"Dia tak punya kapasitas dan juga tak mengetahui apapun, terhadap permasalahan ini. Sehingga ia tak bisa mengambil suatu kebijakan," kata Tohap, dengan tegas.


Izin pimpinan, usul Tohap, kalau di dibolehkan pakai hak kewenangan kita yang ada di DPRD Batam ini. 


"Jika tidak mau juga datang, maka dapat jemput paksa saja nantinya. Hal ini adalah suatu persolan yang serius. Lantaran pihak perusahaan belum memiliki izin dipemotongan kapal asing tersebut. Namun telah melakukan satu pekerjaan, secara ilegal," cetusnya.


Semetara Anggota Komisi I DPRD di Kota Batam, Utusan Sarumaha menyampaikan, pihaknya sangat perihatin terhadap permasalahan tersebut, sehingga timbul polemik


"Akibat dipermasalahan tersebut, KSOP tidak dapat bekerja secara maksimal, dalam rangka lindungi kepentingan negara," kata Utusan.

Kami kesal juga, imbuhnya, bahwa dari RDP pertama ada penerimaan negara dalam bentuk jumlah scrap tapi tadi dibantah lagi.


Lanjut Utusan, pihaknya berharap supaya KSOP segera mengambil sikap dan tindakan-tindakan yang diperlukan sebagaimana mestinya


"KSOP ambil tindakan yang tegas serta bersesuaian dengan aturan, dalam perundang-undangan yang berlaku," tegas Anggota Komisi I.


Kasi Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Kastono mengungkapkan, KSOP Batam tak ada memberikan izin untuk melakukan pemotongan kapal Acacia Nassau itu. Lantaran izinnya itu harus dari KSOP Pusat, di Jakarta.


"Adaprosedur yang harus dipenuhi pihak perusahaan PT GTI. Bahkan masih panjang dan masih banyak yang harus diurusnya. Hal itu baru tahap atau sedang proses. Namun dari perusahaan sudah melakukan pemotongan," ujar Kastono. (wan)