TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus perkara 12 terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/3/21). Putusan tersebut terkait penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, periode 2018 hingga 2019 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH disaksikan empat hakim anggota, JPU, terdakwa dan masing masing kuasa hukum terdakwa dilaksanakan secara virtual dari Gedung PN terhubung ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Untuk terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono di jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam masa penahanan dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara, dan wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp. 8,2 milyar lebih, namun jika keduanya mampu mengembalikan UP, maka terhadap keduanya ditambah hukuman dengan pidana penjara 3,6 tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Andi Arif Rate di vonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 309 juta subsidair 3 bulan penjara dengan Uang Pengganti (UP) Rp 2,3 Miliar subsidair 3 tahun penjara.
Kemudian untuk terdakwa M Ahmad juga dinyatakan bersalah dan dihukum selama 5,6 tahun penjara ditambah denda Rp 300.juta subsidair 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,5 Miliar lebih, jika tak mampu membayar dalam tempo 1 bulan setelah perkara dinyatakan incraht, hukumanya ditambah 3,6 tahun penjara.
Berikutnya, terdakwa Harry E Malunda dan Sugeng dihukum selama 5,6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara serta kewajiban pengembalian UP sebesar Rp 7,1 Miliar lebih subsidair 3,6 tahun penjara.
Terdakwa Eddy Rasmadi majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara serta diwajibkan kepadanya uang pengganti sebesar Rp. 325 juta lebih namun jika terdakwa tidak melakukan pengembalian UP maka hukuman terdakwa ditambah selama 3,6 tahun penjara.
Terdakwa Amjon, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah merugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Kepri sebesar Rp. 32 milyar lebih, sehingga divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp. 400 juta, subsidair 4 bulan penjara.
Berikutnya untuk terdakwa Azman Taufik terbukti bersalah melakukan Tipikor dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta, subsidair 4 bulan penjara karena dianggap secara bersama sama ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 Miliar lebih.
Untuk terdakwa Jalil dihukum selama 4,6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan penjara karena dianggap merugikan negara sebesar Rp 878 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 878 juta subsidair 3 tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa M Adrian Alamin dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 613 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 613 juta subsidair 2 tahun penjara
Kemudian terdakwa Junaidi dihukum selama 5 tahun 6 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 1,2 Miliar lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 1,2 Miliar subsidair 3,6 tahun penjara.
Sepuluh terdakwa kecuali Amzon dan Azman Taufik diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara dalam tempo 1 bulan setelah perkara dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap), jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang JPU, seterusnya hasil lelang harta tersebut diserahkan ke kas negara.
Amar putusan majelis hakim terhadap para terdakwa dan pengacaranya begitu juga JPU dari Kejati Kepri menyatakan masih pikir-pikir atas vonis perkara ini. (mad)