TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sebanyak empat pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. Pelaku berinisial YF, EP, ES, dan Inisisal MF yang diamankan saat melakukan transaksi jual beli.
Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).
"Kronologis kejadian bermula pada 5 hari di 5 tempat kejadian yang berbeda sesuai laporan polisi, para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat / dicuri," ujarnya.
Ia memaparkan, pada Hari Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 16.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 Unit Motor Yamaha Mio 3 warna Hitam/Putih.
" Mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang," paparnya.
Sekira pukul 16.45 Wib, tersangka Inisial YF Datang Bersama Tiga Tersangka Lainnya menggunakan 4 kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP Dan MF. Kemudian Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 Unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmantobmenjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
" Adapun keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban," sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 unit motor berbagai merek.
“Kepada masyarakat dan kepada orang tua, sekali lagi kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Kita lihat dari Sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar," himbaunya.
Oleh karna itu ia meminta kepada orang tua agar mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak – anaknya. Kemudian kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.
Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ely)