Partai Demokrat
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Penggagas acara yang diklaim kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat (PD), Darmizal, meyakini pihaknya akan tetap menggeser kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meski hasil KLB tidak disahkan oleh Kemenkumham. Kok bisa?
"Yang dilakukan oleh kader-kader yang melaksanakan KLB ini adalah sesuatu yang benar, sesuatu yang betul-betul sesuai dengan UU dan anggaran dasar. Tercermin dari pelaksanaan urutan tara cara kongres yang baik dan benar. Oleh karena itu, hanya dua kemungkinan untuk permohonan kami ke Kemenkumham. Pertama disahkan oleh Kemenkumham, yang kemungkinan kedua inkrah atas demisioner mereka itu diberlakukan. Artinya kedua-duanya kemenangan bagi kongres luar biasa," kata Darmizal, kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
"Demisioner itu maksudnya kepengurusan mereka yang tahun 2020 itu sudah dibubarkan oleh kongres luar biasa yang kami lakukan 5 Maret, karena yang 2020 itu menyalahi aturan, melanggar UU Nomer 2 Tahun 2008, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011, namun ada pasal yang tidak mendapatkan perubahan," ujarnya.Darmizal menjelaskan demisioner itu berarti membubarkan kepengurusan AHY. Dia mengatakan kongres tahun 2020 menyalahi aturan.
Darmizal meyakini pemerintah akan bekerja secara profesional. Dia percaya Kemenkumham akan mengabulkan hasil KLB.
"Nah oleh karena itu, kami menjalankan mekanisme dan seluruh tahapan kongres luar biasa itu berdasarkan aturan yang berlaku, maka tentu pemerintah akan melakukan verifikasi secara baik dan benar, dan pemerintah pasti bekerja profesional," sebutnya. (tm)