Polisi Amankan 1,2 Kg Ganja di Sagulung Batam

Selasa, 16 Maret 2021

Polisi amankan pemilik 1,2 Kg Ganja

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki Inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Kota Batam pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021, jam 17.15 WIB.

 Hal tersebut disampaikan oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, pada Selasa (16/3/2021).

″Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 jam 10.30 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan diseputaran Daerah tersebut," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Selanjutnya pada jam 17.15 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A yang di duga telah memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 Gram.

Identitas Tersangka adalah Inisial S alias A, Laki-laki, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Perumahan MKGR Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. 

Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Hingga sampai dengan saat ini terhadap tersangka dan Barang Bukti masih terus dilakukan pengembangan. Tindak kejahatan narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus kita perangi bersama, secara all out, tidak setengah-setengah. Ia bisa membinasakan manusia individu, keluarga, masyarakat dan bahkan sebuah bangsa" tutup Mudji.(ely)