Pelaksana Harian (Plh) Gubernur H. T. S. Arif Fadilah menyampaikan dalam implementasi reformasi dan birokrasi
TRANSKEPRI.COM, TANJUNGPINANG - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur H. T. S. Arif Fadilah menyampaikan dalam implementasi reformasi dan birokrasi Pemerintah Provinsi telah melakukan pemetaan kesesuaian tugas pokok dan transformasi jabatan. Memang masih terdapatnya Perangkat Daerah yang belum dilakukan pemetaan, karena masih banyaknya tupoksi administrasi yang belum terakomodir didalam jabatan fungsional.
“Kita masih menunggu penyempurnaan revisi peraturan Menpan RB nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang akan dirumuskan oleh Kemenpan RB sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada tahun 2021,” ujar Arif saat Rapat bersama Komisi II DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja ke Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni Komplek Kantor Gubernur Kepulauan Riau Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (15/2) petang.
Dalam pertemuan tersebut agenda yang dibahas ialah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Masa Pandemi, Evaluasi Seleksi Pelaksanaan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Evaluasi Pelaksanaan KTP Elektronik dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak.
Di masa pandemi ini, kata Arif, kondisi penyelenggaraan pelayanan publik tetap terlaksana secara efektif. Namun ada juga dengan melakukan penutupan sementara untuk pelayanan tatap muka dan menggantikan dengan pelayanan secara online dan kembali normal dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk pelaksanaan E-Government secara daring Pemerintah Provinsi sudah menerapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di beberapa sektor seperti Simanja, Sijempol, Siap dan Silat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan kendala masih terbatasnya infrastruktur sarana dan prasarana untuk pelayanan publik berbasis digital dan adanya kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pegawai pada OPD yang memiliki kasus konfirmasi positif. Dan belum maksimalnya kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan juga adanya kebijakan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran.
“Sistem E-Government yang diterapkan tersebut dapat memangkas proses birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisiensi dengan dapat menghemat waktu dan biaya,” jelas Arif.
Terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Pemerintah Provinsi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus teliti dalam melakukan refocusing kegiatan maupun realokasi anggaran agar sesuai dengan target yang sudah direncanakan.
“Ini memerlukan pemahaman dan penyamaan persepsi dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, karena pengaruh beberapa indikator kinerja program dan kegiatan tidak mencapai target yang sudah direncanakan,” terang Arif.
Maka dari itu, tambah Arif kendala dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa menjadi berpengaruh terutama pengadaan alat-alat kesehatan termasuk alat uji rapid test dan PCR Swab dikarenakan jumlah yang terbatas.
“Dengan mengubah metode kegiatan dan keterbatasan akses jaringan telekomunikasi dibeberapa lokasi dan Daerah menjadikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat belum terlaksana secara baik,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait pelaksanaan rekruitmen CPNS dan PPPK di Provinsi Kepulauan Riau Arif menuturkan Tahun 2021 telah mempersiapkan ruangan Computer Assisted Test (CAT) untuk pelaksanaan CPNS dan PPPK serta penyediaan anggaran untuk operasional pelaksanaan seleksi.
Pemerintah Provinsi sendiri mengajukan usulan kebutuhan sebanyak 1.044 formasi Guru disesuaikan dengan jumlah kebutuhan Guru sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.964 orang.
“Kita sudah mengirim usulan kebutuhan CPNS 2021 sebanyak 62 formasi kemudian yang masuk dalam verifikasi 38 formasi,” tutur Arif.
Sedangkan pelaksanaan program E-KTP, Arif menegaskan adanya terjadi permasalahan dimana tidak sinkronnya DPT dengan SIAK KTP elektronik dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam pelaporan kependudukan.
“Dalam keterbatasan anggaran Kita mengalami persoalan dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik dan ketersedian Blanko KTP elektronik di Disdukcapil di Kabupaten Kota,” tegasnya.
Sedangkan Pilkada serentak tahun 2020, Arif mengatakan semua tahapan telah dilaksanakan dengan baik dengan Gerakan Pilkada Sehat seperti launching Gerakan 5 juta masker guna mewujudkan Pilkada Sehat secara serentak se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dilanjutkan mensosialisasikan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) secara masif dan pengawasan secara itensif pada setiap pelaksanaan tahapan Pilkada dan aktivitas masyarakat pada ruang publik.
“Kita terus mendisiplinkan masyarakat melalui operasi Yustisi dengan penerapan protokol kesehatan yang berpedoman pada peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cobid-19,” kata Arif.
Terakhir, menurut Arif yang mejadi hambatan pada Pilkada 2020 adalah pendistribusian logistik karena cuaca diPulau terluar, masih ada masyarakat belum melakukan perekaman E-KTP dan petugas KPPS, PPK dan Pengawas yang reaktif Covid-19.
“Kita juga kesulitan signal dan mendorong partisipan pemilih diatas 76,7 persen, pengawas dihari tenang dan penanganan kepada pemilih yang ditemukan mengalami gejala Covid-19,” tutup Arif.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Plt Sekretaris BNPP H. Suhajar Diantoro, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati, Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, Sejumlah Kepala OPD, Sejumlah FKPD dan Perwakilan Ombudsman.***