Dua pelaku pencurian baling-baling mesin tempel
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Belakangpadang (BLP) dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Doddy Basyir S.H, menangkap dua orang Laki-laki dewasa, sebagai terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kipas Mesin Speedboat Tempel, 40 PK merek Yamaha, Jumat (26/03/2021) lalu.
Selain mengamankan kedua pelaku berinisial LL (43) dan MA (21) di Gudang Ikan milik Nabil Bin Adam Pulau Kasu, polisi juga menyita BB berupasatu unit kipas stainless 40 PK merek SOLAS Seri 3321.110.15, serta satu unit Speed Boat berwarna Hitam dengan Mesin 40 PK merek Yamaha.
Kapolsek BLP, AKP Sulam SH, melalui Kanit Reskrim, Ipda Doddy Basyir S.H, mengatakan, Hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, seorang warga berinsial N (sebagai pemilik speedboat) datang melaporkan ke polisi, terkait hal yang dialaminya.
"Awalnya. Saat pelapor dari rumah, mau ke gudang ikan sipelapor masih melihat kipas mesin masih ada serta terpasang pada mesin tempelnya. Tapi pada pukul 08.00 WIB, pelapor tak melihat lagi ada kipas mesin tempelnya tersebut," sebut Ipda Doddy, Senin siang, dan langsung pergi ke arah Pulau Kasu Barat.
Kemudian, pada saat perjalanan pelapor melihat sebuah speedboat yang melaju dan pada saat di panggil (melambaikan tangan), namun boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung pergi.
"Saat dikejar oleh pelapor, boat tersebut sudah hilang jejak, sehingga tidak dapat ditemukan. Nah, atas kejadian tersebut pelapor datang mengadu ke polisi," kata Kanit Reskrim Polsek Belakangpadang.
Dikatakan Doddy, untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan guna mengusut kejadian itu, dengan mendatangi tempat kejadian (TKP).
"Saya beserta tim langsung mendatangi TKP, dengan mengumpulkan bukti bukti serta saksi-saksi yang cukup. Kemudian mendapatkan informasi, pelaku sedang berada Pulau Moro Kabupaten Karimun," paparnya. Hari itu juga, imbuh Doddy, Unit Opsnal Reskrim Polsek, turun langsung menuju Pulau Moro, dengan berkoordinasi serta bekerjasama dengan Unit opsnal Polsek Moro Polres Karimun, agar bisa mencari keberadaan pelaku.
"Maka, setelah bertemu dengan pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Dan selanjutnya, kedua pelaku kami bawa ke Polsek Belakangpadang guna pengusutan perkara lebih lanjut," kata Ipda Doddy Basyir.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Yos Guntur SIK membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh 2 pelaku LL serta MA, yang saat ini kedua pelaku itu telah diamankan Unit Reskim Polsek Belakangpadang.
"Benar. Polisi telah menangkap 2 orang pria sebagai pelaku pencurian terhadap baling baling speedboat ataupun mesin tempel. Saat ini, masih dilakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut, di Polsek BLP," kata Kombes Pol Yos Guntur. (wan)