BC saat mengamankan rokok dan mikol ilegal
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC), Tipe B Batam menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan ribuan mikol serta ratusan karton rokok, dari muatan Kapal Motor (KM) Budi yang sempat kandas di Perairan Pantai Bale-bale, Nongsa, Sabtu (20/02/2021) lalu.
Perkembangan penyelundupan tersebut sebagaimana telah diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) di Bimbingan Kepatuhan, dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam M Rizki Baidillah, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (15/3/2021), siang.
Disampaikan Rizki, sejauh ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam aksi penyelundupan ribuan mikol serta ratusan karton rokok, yang dimuat oleh kapal kayu KM Budi tersebut.
"Hasil penyidikan dalam perkara ini, dari BC Batam sudah menetapkan dua orang tersangkanya. BRH (34) selaku nahkoda kapal beserta IAZ (40), sebagai ABKnya.
Sedangkan BB, telah berhasil dievakuasi dan di tarik ke Tanjung Uncang," ungkap
Rizki Baidillah, Senin siang.
Terungkapnya kasus penyelundupan ini, sebut Rizki, adanya kecurigaan terhadap sebuah kapalkayu KM Budi yang kandas di Pantai Bale-bale, Kecamatan Nongsa.
"Ketika didekati, dan diperiksa, ternyata didalam KM Budi berisikan ribuan Mikol beserta ratusan karton rokok, yang akan dibawa keluar Batam," sebut Kabid BKLI.
Dijelaskannya, KM Budi itu telah terbukti membawa barang ilegal, dan melanggar Undang-undang kepabeanan RI, dengan jumlah barang selundupannya sebanyak 454 karton rokok berbagai merk dengan jumlah 5,9 juta batang serta 1.020 botol minuman beralkohol (mikol).
"Terhadap tindak kasus penyelundupan ini, negara mengalami sebuah kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar," ungkap Rizki Baidillah.
Bahkan tidak hanya itu, imbuhnya, pada ketika dilakukan pengejaran oleh patroli BC Batam, KM Budi sempat menabrak kelong milik nelayan setempat sehingga mengalami kerusakan cukup parah.
"Atas kerusakan yang terjadi, BC Batam berinisiatif atas perintah pimpinan agar melakukan komunikasi kepada nelayan, dengan memberikan bantuan kerusakan kelong tersebut," jelasnya.
Lanjut Rizki, terkait perbuatannya, kedua tersangka BRH (34) dan IAZ (40), di jerat dengan Pasal 102 huruf a, UU RI Nomor 17 tahun 2006, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 1995, Tentang Kepabeanan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun serta paling lama 10 tahun penjara, atau dipidana denda paling sedikit Rp 50 juta maupun paling banyak Rp5.000.000.000 miliar.
Kemudian, tegasnya, pelaku juga dijerat dengan Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 UU RI Nomor 39 di Tahun 2007, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Tentang Cukai.
"Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," tegasnya.
Saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terang Rizki. "Sehingganya, untuk proses penyidikan kasus ini masih terus dilakukan serta tidak menutup terhadap kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini," pungkasnya. (wan)