Personil Polres Tanjungpinang Tandatangani Pakta Integritas Terkait Narkoba dan Pidana Umum

Selasa, 09 Maret 2021

Penandatanganan Pakta Integritas di Mapolres Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang menggelar Apel Pimpinan dan sekaligus kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Tidak Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Umum dan Tidak Melakukan  Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Personel Pores Tanjungpinang dan Jajaran. Kegiatan dilaksanakan di lapangan Apel Mapolres Tanjungpinang. Selasa (09/03/2021)

Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integras dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, S.I.K. dan dilaksanakan perwakilan Penandatanganan Fakta Integritas oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Perwakilan Sat Lantas IPTU Dhia Cynthia, dan Perwakilan Sie Propam Bripka Paulus Febrianto Simamora.

Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan  pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat.

Adapun isi Pakta Integritas sbb :*

a. Sebagai Anggota Polri wajib patuhi dan taat terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku;

b. Mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan Kode Etik Profesi Polri;

c. Mengetahui dan memahami bahwa perbuatan Tindak Pidana umum adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum sebagai mana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik Profesi Polri;

d. Secara Proaktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dan tindak pidana umum dilingkungan kerja;

e. Tidak akan melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Tindak pidana umum;

f. Berani melaporkan dan membuat laporan polisi terhadap Anggota Polri dan ASN Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana umum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

g. Bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut diatas sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku serta tidak akan menuntut atas sanksi yang
diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri;

"Hari ini kita saksikan bersama bahwa kita telah menandatangani Fakta Integritas oleh perwakilan personil Polres Tanjungpinang, selanjutnya kita semua akan menandatangani Pakta Integritas tersebut sebagai ingatan akan sumpah kita sebagai anggota Polri", terang Kapolres 

Dalam amanatnya tersebut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, S.I.K. juga mengatakan bahwa ini dilakukan sebagai peringatan kembali terhadap personel Polres Tanjungpinang untuk tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.

"Hubungan antara Pakta Integritas dengan Zona Integritas adalah sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang humanis dan melayani", tambah Kapolres

Setelah selesai penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan urin personel yang ditunjuk secara acak.***