TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE MM menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI bertempat di Ballroom Batam Marriot Hotel, Harbour Bay, Batuampar, Batam, Sabtu (06/03/2021).
Kegiatan bertajuk “Transformasi BBK untuk Indonesia Hebat” ini, dihadiri Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi; Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki; Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; dan Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Ansar Ahmad mengatakan akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat untuk membahas dan membicarakan rencana integrasi BBK dalam sebuah kawasan khusus dengan baik.
Menurutnya, ketika persoalan integrasi BBK sudah dlaunching maka satu hal yg penting harus sudah ada kepastian hukum dan kemudahan serta intensif yang memang sudah dituangkan melalui UU Cipta Kerja di kerangka umumnya, peraturan pemerintah serta regulasi lain yang mendukung.
“Saya tadi juga menitipkan hal penting ke Pak Mensesko tentang kemungkinan dilakukan review secara menyeluruh karena perspalan FTZ ini sudah 13 tahun. Kita ingin kalau ini berlaku ke depan mungkin bisa memanfaatkan still multiplier efect Batam untuk pengembangan Bintan dan Karimun,” jelas Ansar.
Maka untuk menghindari kesulitan-kesulitan yang menyangkut kepastian hukum di kawasan tersebut, jelas Ansar, harus mulai dipikirkan berbagai solusi agar kiranya pengembangan Bintan dan Karimun menjadi kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas secara menyeluruh tidak menemukan kendala yang berarti di lapangan.
Lebih jauh Gubernur juga ingin persoalan integrasi BBK dalam sebuah kawasan khusus membuat masyarakat Kepri mendapatkan keistimewaan dengan mendapatkan bahan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya dengan mudah dan murah.
“Tentu kita harapkan integrasi Batam, Bintan dan Karimun menjadi kawasan khusus perdagangan dan pelabuhan bebas menjadi hadiah khusus dan istimewa bagi masyarakat Kepulauan Riau,” kata Ansar penuh harap.
Sementara itu Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, mengatakan sesuai harapan yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, tahun 2021 merupakan tahun peluang untuk memulihkan ekonomi nasional dan global.
Hal tersebut didukung oleh data yang dilansir oleh Bloomberg, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di peringkat-4 di antara negara G-20, setelah RRT, Turki, dan Korea Selatan.
“Diproyeksikan tahun 2021 ini ekonomi kita bisa pulih dengan mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Kemenkeu RI, Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” jelas Susiwijono Moegiarso.
Pemerintah, katanya, optimis proyeksi ekonomi akan rebound di 4,5 sampai 5,3 persen, didukung dengan konsumsi rumah tangga dan pemerintah, Investasi dan ekspor.
Sedangkan pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, dikatakan Susiwijono, akan mengusung tema Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing.
Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparannya, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” terang Elen.
Ia kemudian merinci, khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya,” jelas Elen singkat.(r/mad)