Sosialisasi terkait IMB
TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah (PAD) Lingga, Kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Lingga melaksanakan rapat sosialisasi terkait izin mendirikan bagunan (IMB)dan pajak pendapatan usaha mikro.
Rapat sosialisasi yang berlangsung di balai Room Hotel Winer, Kecamatan Lingga Utara Kelurahan Lancur, diadiri oleh peserta dan undangan degan mengikuti protokol kesehatan covid-19, yakni Camat Lngga Utara dan sejumlah undangan lainnya.
"Maksud dan tujuan sosialisasi yang digelar ialah agar masyarakat dan pelaku usaha wallet yang akan mendirikan bangunannya supaya tertip dan tau apa saja yang harus di lakukan sebelum mendirikan bangunan," ujar Kadis PTSP Lingga, Ajis, Kamis (04/03/21).
"Apa lagi bagunan tersebut digunakan untuk usaha yakni,sarang burung wallet,tentu dalam hal ini masyarakat perlu mengetahui apakah bagunan itu nanti berdampak pada lingkungan sekitar atau tidak," ungkap Ajis di depan peserta
"Maka pelaku usaha wallet tidak asal-asalan dalam mendirikan bangunan,ada mekanismenya dan ada aturan yang mengacu pada peraturan pemerinta daerah (perda) maupun pusat,"jelas Ajis.
Selain itu,bagunan yang sudah lebih dahulu di bagun dan belum memiliki izinnya,segera di lengkapi perizinannya supaya kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika sudah memenuhi syarat dalam administrasi maka PTSP akan memberikan kemudahan,pada siapaun yang ingin membagun usaha tersebut.
"Sementara untuk pajak kontribusi pandapatan daerah akan kami lanjutkan pembahasannya degan rapat bersama bupati,sekda dan anggota Dewan serta opd-opd terkait,supaya usaha mikro kecil memiliki ke pastian hukum," ujarnya. (isd)