Kajati Akui Pencurian Ikan oleh KIA Masih Terjadi di Kepri
TRANSKEEPRI.COM.BATAM– Tingkat pencurian ikan oleh Kapal Ikan Asing (KIA), hingga kini masih terjadi dan bertambah di laut Kepri. Terutama pada Kawasan Perairan Natuna Utara, dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepri Hari Sutiyono mengatakan, hal itu atas perkembangan perkara kasus pencurian oleh Kapal Ikan Asing hingga kini masih terus diselesaikan oleh pihaknya, dalam bentuk penanganan, terhadap beberapa perkara yang masih berlangsung.
"Hari ini masih banyak tingkat kejahatan pencurian ikan oleh KIA yang dilakukan. Diantaranya, kasus Kapal Ikan Asing dari Vietnam serta beberapa dari negara lain. Sehingga terus menjadi perhatian utama Kejaksaan Tinggi dan khusus Kejaksaan Negeri Batam yang menangani perkara," ujar Hari, didampingi Kejari Batam Polin Sitanggang, usai menenggelamkan KIA, di Perairan Air Raja, Kecamatan Galang Batam, Kamis (4/3/2021), siang.
Heri Sutiyono menyebutkan, pelaksanan penenggelaman 10 KIA itu berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah, dan putusannya sudah keluar. Sehingga, pelaksanaannya baru dikerjakan.
“Semua kasus perkara ini sudah inkrah. Maka kita langsung melakukan sebuah tindakan eksekusi, di dalam melakukan penenggelamanya," kata Hari Sutiyono.
Untuk hari ini, kata Kejati, ada enam unit kapal yang ditenggelamkan, sedangkan pada hari kemarin, ada sebanyak empat KIA yang sudah ditenggelamkan.
Disebutkannya, langkah penenggelaman bukan hanya di daerah Batam saja, akan tetapi juga dilakukan di beberapa daerah lainnya. Seperti di daerah Karimun serta di Natuna.
"Saat ini Batam dijadikan sebagai suatu percontohan, serta masih ada beberapa wilayah yang lainnya. Seperti di Natuna, juga akan melaksanakannya," ucap Hari.
Diungkapkan Kejati, sebagai pemangku wilayah dilingkungan Kejaksaan Tinggi, pihaknya memberikan apresiasi, terkait terselenggaranya penenggelaman KIA tersebut, oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami berikan sebuah apresiasi kepada Kejari Batam. Dimana, penggelapan 10 KIA sudah dilaksanakan sejak kemarin," paparnya.
Dalam kesempatan itu Hari menuturkan, pihaknya mengungkapkan "terima kasih kepada PSDKP atas kerjasamanya, atas
pelaksanaan penenggelaman ini, karena memakan waktu dan tempat.
"Selama pelaksanaan penindakan telah memakan waktu dan tempat. Sehingga kami mengucapkan terima kasih terkait kerjasama yang terjalin baik selama ini.
Khususnya kepada PSDKP Batam," tutur Kejati Kepri, Hari Sutiono.
Eksekusi Penenggelaman KIA tersebut dilakukan di Perairan Airraja disaksikan pihak Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Antam Novambar.
Kepala Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang SH menambahkan, dengan ditenggelamkan 10 kapal ikan asing ini, seluruh barang rampasan sudah selesai.
"Di antaranya, 10 Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah ditenggelamkan ini adalah, 8 unit kapal berbendera Vietnam. Yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, dan 2 kapal berbendera Malaysia. Yaitu SLFA 4654, serta Karang 6," kata Polin Sitanggang.
Namun, ungkapnya, Kejari Batam masih menitipkan sebanyak 22 unit kapal lagi pada dermaga PSDKP, yang statusnya dirampas untuk negara.
"22 unit KIA untuk dilelang, dalam waktu dekat. Kami berusaha lakukan eksekusi dengan melibatkan seluruh instansi dan berkompeten dibidangnya, hingga dapat meminimalisir terhadap penyimpangan," ujar Polin. (wan)