Kapal pompong pembawa rokok dan mikol ilegal
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sat Polair Polresta Barelang tangkap 1 kapal pompong karena membawa rokok dan minuman berakohol (mikol) ilegal pada Selasa(02/03/2021) di Perairan Pulau Bulan-Batam dengan Koordinat 00°59.907 N - 103°56.358 E sekira pukul 11.56 WIB.
Kasat Polair Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada Kapal Pompong kayu yang membawa barang ilegal dari Pelabuhan tikus Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan akan melewati perairan Pulau Bulan.
"Sekitar jam sekitar jam 11.56 WIB saat melakukan patroli di perairan Pulau Bulan Batam ditemukan 1 (satu) unit kapal Pompong Kayu tanpa nama sedang melintasi perairan kemudian personil patroli merapat ke kapal tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal," ujarnya, Kamis (04/03/2021).
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang berisi Rokok dan Mikol Illegal sesuai dengan rincian barang Bukti tersebut diatas.
"Tersangka yang kita amankan Syarifudin(29) laki-laki kelahiran Bara Nusa (Alor-NTT), pekerjaan Nahkoda Kapal, beralamat di Kampung Tua dapur 12 RT.02/RW.09 Kelurahan Sei Plenggut Kecamatan Sagulung Kota Batam, satu orang tersangka lagi masih DPO yakni Azis," paparnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kapal pompong kayu tanpa nama, 29 box rokok, 3 box minol merk Black Label dan 27 box mikol merk Red Label dan 213 kes mikol bir Carlsberg.
Selanjutnya terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.(ely)