Kapal tengah labuh jangkar di perairan Kepri
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau dari sektor labuh tambat atau labuh jangkar lay up mendapat komentar dari pengaat karena tidak melalui kajian dan pemikiran yang komprehensif.
Pemprov Kepri sepertinya sepakat sektor labuh jangkar bisa memberikan sumbangan PAD sebesar Rp200 juta per hari atau sekitar 200 miliar dalam setahun masuk kedalam kas daerah.
Menurut pengamat kebijakan publik di Kepri Khaidar, hanya dengan 5 titik lokasi labuh tambat dengan 5 perusahaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai wajib retribusi diprediksi tidak akan mencapai target angka rata - rata seperti yang dikemukakan oleh berbagai pihak dan media dalam acara peresmian pungutan labuh jangkar di perairan Pulau Galang, Batam kemarin.
"Hanya ada 5 titik lokasi labuh tambat dengan 5 perusahaan BUP sebagai wajib retribusi, padahal jumlah titik labuh tambat di Kepri jumlahnya puluhan, pada kenyataannya 1 atau hanya 2 kapal yang dapat terjaring oleh lokasi BUP," ujarnya.
Melihat kondisi pandemi saat ini, maksimum hitungan saya paling besar pendapatan dari labuh tambat dalam setahun sebesar Rp72 miliar, dan ini wajar karena dua tahun kita targetkan di APBD hanya 60 miliar itupun karena belum ada pergub belum diteken dan pelepasan PNBP dari Menkeu yang Rp 60 milyar itu nol realisasinya
"Perda untuk labuh tambat dari dulu sudah ada, di masa Gubernur Isdianto menjabat dan teken, justeru sebaliknya jatah untuk Kepri atau di luar kawasan BUP BP Batam yaitu PT Bias di titik 4 dan 5 atau berakit dan lagoi di embat mereka sebelum BUP PT Pelabuhan Kepri didirikan, ini karena siapa," pungkas khaidar bertanya.
Sementara Dirut Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (BUP PTPK) Capt Darmansyah mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap target Rp200 juta per hari atau sekitar Rp200 miliar dalam setahun menjadi PAD Kepri yang bersumber dari sektor BUP PTPK, namun itu bisa tercapai apabila semua unsur pemerintah dan swasta memberikan dukungan.
Darmasnyah juga menyatakan bahwa sudah selayaknya hak retribusi 12NM laut sesuai amanat undang undang sebagai pengelola mesti diperoleh, pada intinya BUPPTPK mendukung target Pemprov Kepri karena hal itu harus dikejar selain bisnis maritim lainnya.
"Hak retribusi 12NM laut sesuai amanat UU 23 sebagai pengelola hal itu harus di kejar dan di peroleh, pada intinya BUPPTPK akan mendukung target Pemprov Kepri dengan dukungan semua unsur pemerintah dan swasta," tuturnya. (mad)