Polisi.menggelar keterangan pers
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan 1 orang laki - laki dewasa dengan inisial IH (47) sebagai pelaku pembakaran Hutan dan pembukaan lahan tiga titik Jalan Raya Southlink, Minggu (28/02/2021).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU Tigor saat gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembakaran Hutan pembukaan lahan kawasan hutan lindung Bertempat di Mako Polsek Sekupang, Rabu (03/03/2021).
"Berawal pada hari Minggu 28 Februari 2021 Sekira pukul 08.00 WIB, anggota patroli Polsek Sekupang melaksanakan patroli di seputaran Sekupang. Pukul 10.50 WIB anggota kami mendapat informasi dari warga tentang adanya kebakaran hutan dekat lapangan golf southlink kemudian langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampai di lokasi melihat adanya kobaran api yang cukup besar," ujar Yudi.
Lanjutnya, ia menyebut anggotanya kemudian berusaha memadamkan api secara manual dengan dibantu warga yang melintas.
"Setelah itu anggota patroli juga mendapatkan informasi kebakaran lagi yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Pertama. Kemudian api pada lokasi Pertama dan api kedua berhasil dipadamkan dibantu oleh warga dan pemadam kebakaran," paparnya.
Tersangka kemudian ditangkap pada saat melakukan pembakaran yang tertangkap tangan di Titik api ketiga yang berada di pinggir jalan Gajah Mada depan southlink kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang diamankan berupa satu mancis warna kuning
"Diketahui tersangka yang melakukan pembakaran hutan diduga mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini masih dalam tahap observasi dari dokter spesialis kejiwaan dan pemeriksaan pisikologi dari Polda Kepri," tutupnya.(ely)