Anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polemik antara TV kabel dan PLN masih terus berlanjut, anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mendukung tindakan dari PLN Batam untuk memutuskan jaringan dari perusahaan TV kabel yang tidak memiliki atau belum melengkapi perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita harus apresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh PLN Batam melalui kuasa hukumnya terkait dengan penertipan kabel-kabel TV yang disewakan di tiang-tiang PLN Batam," ujar Utusan Sarumaha pada Selasa (2/3/2021) malam di kawasan Batam Center.
Ia menyebut hal tersebut merupakan tindakan yang tepat. Pasalnya ia tidak ingin kegiatan bisnis yang menggunakan dan menyewa aset negara yang ternyata kegiatan bisnis itu tidak memenuhi perizinan sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya disebutkan bahwa PLN menerima pembayaran penyewaan dari pihak TV kabel. Jika memang benar hal tersebut ada ia meminta diperjelaskan oleh PLN. Berapa besarannya dan apakah benar harga sewa itu sudah sesuai dengan harga yang diatur di dalam peraturan.
"Saya kira upaya yang dilakukan ini adalah upaya dalam rangka mengevaluasi kontrak-kontrak atau penyewaan yang dilakukan oleh PLN. Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain. Misalnya dilakukan penyewaan sebesar Rp 100 ribu, dengan adanya oknum-oknum tertentu akhirnya menjadi Rp50 ," ujar Utusan.
Utusan juga mengatakan, hal ini sangat serius. Untuk ke depan, yang menyangkut dengan penyewaan dari perusahaan TV kabel, pihak dari PLN harus menelusuri terlebih dahulu.
"Apakah penyewaan tersebut peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak?. Apakah ada perizinannya atau tidak?," tuturnya.
Ini akan menjadi bahan evaluasi kedepan agar hal semacam ini tidak terulang kembali, dan ini juga untuk melindungi dari kepentingan-kepentingan pelaku usaha yang sudah memiliki perizinan.
"Bagaimanapun, jangan sampai ada praktek-praktek bisnis menggunakan fasilitas negara, tetapi memberikan kerugian yang besar bagi pelaku usaha yang dijalankan secara resmi," imbuhnya.
"Mata rantai praktek bisnis yang tidak memiliki perizinan ini, saya perlu ini harus dihentikan. Karena ini menyangkut dengan perizinan, saya dari Komisi 1 nanti akan mengusulkan dengan Komisi 1 akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini," ungkapnya.
Ada beberapa alasan untuk dilakukan penertiban, yaitu adanya penggunaan fasilitas negara, jadi harus ada evaluasi.
"Apakah penyewaan ini sudah memenuhi standar?. Apakah penyewaan ini dilakukan penyetoran ke kas PLN atau tidak?. Kemudian jangan sampai ada praktek praktek penyelenggaraan hak penyiaran yang tidak memiliki perizinan lengkap," tutupnya.(ely)