Wanprestasi, Ditreskrimum Polda Kepri Bakal Usut Bumiputera AJB 1912

Selasa, 02 Maret 2021

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto (foto:ely)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kasus likuiditas yang menyebabkan wanprestasi atau gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus berrgulir, DPRD Batam segera memanggil pihak AJB Bumiputera 1912 dan instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara itu Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dan kejahatan.

"Sampai saat ini pihak kami belum terima laporan dari masyarakat, namun demikian kami tetap monitor dan mempelajari aspek perbuatan melawan hukum secara pidananya. Kalau memang ditemukan unsur kejahatan dan kesengajaan sehingga mengakibatkan seseorang dirugikan, kami akan usut dan tuntaskan," ujar Arie saat dikonfirmasi transkepri.com, Selasa (02/03/2021).

Seperti diketahui manajemen AJB Bumiputera diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi atas klaim pemegang polis yang belum dibayarkan, hingga saat ini.

Potensi klaim yang menggunung membuat AJB Bumiputera harus bekerja ekstra untuk membayar klaim tersebut. Tercatat potensi klaim Bumiputera ditahun 2020 saja sudah mencapai Rp9,6 triliun, padahal perusahaan yang sudah memasuki 109 tahun tersebut, sempat menjadi aset penting dalam perekonomian Indonesia.(ely)