Ilustrasi: Rumah
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak. Setelah membebaskan PPnBM kendaraan mobil, kali ini giliran sektor properti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021. Di dalamnya mengatur diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian hunian baik rumah tapak maupun rumah susun.
"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk 1 unit hunian untuk 1 orang. Selain itu hunian itu tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (tm)Namun ada beberapa syarat, pertama huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. "Artinya tidak bisa untuk hunian yang baru jadi tahun depan," terangnya.