Pengamat Kebijakan Publik di Kepri, Khaidar Rahmat
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengamat kebijakan pemerintah untuk Provinsi Kepulauan Riau, Khaidar Rahmat memberikan tanggapannya terhadap PT. Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau (PTPK) yang mengalami berbagai kendala internal dan eksternal.
Menurut Khaidar BUMD adalah amanat undang-undang 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Turunannya adalah PP/54/2017. Jelas dan tegas bahwa BUMD itu diperlukan sama dengan diperlukannya urusan desentralisasi di pemerintahan.
Jadi jika dalam prakteknya atau misalnya audit BPK ditemukan kinerja buruk di BUMD yang membebani kapasitas keuangan daerah, maka solusinya bukan dengan membubarkan BUMD, tapi sudah pasti hal tersebut karena salah urus, tata kelola perusahaan yang buruk dan pilihan lingkugan strategis yang tidak maching dengan domain bisnis operasi perusahaan,tukas Khaidar.
Ia juga mengatakan dalam aturan perundangan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemda. Jika seluruh modalnya dimiilki pemda BUMD itu berbadan hukum Perumda atau perusahaan umum daerah. Tapi jika minimal 51% saham dimiliki pemda maka jenisnya berbentuk Perseroda atau perusahaan perseroan daerah, namun kedua jenis badan hukum perusahaan ini tunduk pada undang-undang perseroan.
Katanya diperlukannya BUMD terkait tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan daerah jangan dianggap semata-mata menjadi sumber pendapatan daerah (PAD), namun ada tugas lain yang juga penting sebagaimana diatur dalam pasal 7 PP/54 yaitu untuk memberi manfaat perekonomian daerah, memberi kemanfaatan umum penyediaan barang dan jasa pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan untuk memperoleh laba atau keuntungan.
Memang dalam prakteknya ketiga tujuan ini tidak dikelola secara baik dan menjadi peneraju dari visi misi manajemen BUMD, paling tidak mestinya ketiga misi BUMD ini tertuang dalam kontrak kinerja manajemen yang memang diwajibkan dalam regulasi.
Secara umum berdasar pengamatan Chaidar terhadap perkembangan BUMD di Kepri, paling tidak terdapat tiga faktor yang membuat BUMD seperti hidup sengsara matipun tak bisa. Pertama karena struktur permodalan tunggal yang didominasi oleh kepemipinan penuh pemda.
Hal ini membuat resiko perusahaan tak terbagi dan jaringan usaha yang sempit dengan kreativitas daya saing yang lemah. Kedua, karena manajemen tata kelola perusahaan yang separohnya wajib mengikuti model pelaporan dan pengawasan kepemerintahan. Hal ini menyebabkan fleksibility dan respon yang lambat dan cenderung mengikuti proses birokratis.
Namun yang paling berpengaruh adalah faktor ketiga, yaitu pengisian atau rekruitment manajemen BUMD sering dilakukan tidak kompetitif dan sarat dengan kepentingan penguasa untuk mendudukkan orang-orang tertentu baik dalam kerangka balas budi maupun menjaga kepentingan kelompoknya.
Hal ini mengakibatkan di mata manajemen urusan pengelolaan perusahaan adalah urusan melayani kepentingan penguasa dan kadang mengangap perusahaan sebagai bagian dari "pampasan" atau hadiah bagi penguasa kepada person atau kelompok tertentu. Terkait kondisi BUMD kepri memang masih jauh dari harapan memenuhi tujuan-tujuan sebagaimana digariskan dalam pasal 7 PP/54.
Selain berkinerja buruk, tak pernah memberikan setoran bagian laba ke PAD juga sama sekali tak pernah dalam kegiatan operasi perusahaan berdampak terhadap peningkatan ikllim kondusif untuk dunia usaha termasuk adanya pemenuhan kebutuhan dari penyediaan barang dan jasa yang memang diperlukan bagi masyarakat di daerah.
Meskipun di akhir tahun 2020 lalu telah dilakukan beberapa perbaikan yang mendasar terhadap BUMD Air Minum Tirta Kepri, PT. Pembangunan Kepri maupun BUP PT. Pelabuhan Kepri, namaun perbaikan tersebut masih terbatas pada penguatan badan hukum dan struktur permodalan perusahaan dengan terbitnya beberapa Perda terkait dua hal ini.
Justeru dalam hal manajemen perusahaan dan restrukturisasi badan pengurus maupun pengawas masih harus dilakukan secara tuntas. Perbaikan hal terakhir ini adalah mengembalikan atau mendudukan lagi kopetensi dan kapasitas manajerial perusahaan baik lewat seleksi ulang maupun rotasi ataupun mutasi agar komitment menghadirkan jajaran direksi yang profesional berdaya saing dapat mengisi celah kosong yang selama ini menjadi penyebab buruknya kinerja dan benefit perusahaan terhadap pemda. (mad)