Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat dibawa ke Rutan KPK
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulsel, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Nurdin akan digiring ke sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani penahanan.
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), Nurdin Abdullah keluar sekira pukul 04.00 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Tangan Nurdin diborgol. Dia terlihat menunduk ketika dibawa masuk ke mobil tahanan oleh penyidik KPK.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum," kata Nurdin.Saat hendak masuk ke mobil, Nurdin sempat merespons pertanyaan awak media yang mencecarnya. Dia menyebut ikhlas menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Terakhir, sekitar pukul 04.13 WIB tersangka Edy Rahmat juga meninggalkan gedung Merah Putih KPK. Edy juga tidak berkomentar ketika masuk ke mobil tahanan.Tak lama berselang, sekitar pukul 04.10 WIB, tersangka Agung Sucipto juga dibawa ke Rutan KPK. Saat meninggalkan Gedung Merah putih Agung tidak mengeluarkan sepatah kata.
Nurdin Abdullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel. Nurdin Abdullah bersama 2 tersangka lainnya akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
NA yang dimaksud Firli adalah Nurdin Abdullah. Lalu, ER adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat akan di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Gedung Merah Putih. (tm)