Ditetapkan sebagai Tersangka, Nurdin Abdullah Diduga Telah Terima Uang Rp5,4 M

Ahad, 28 Februari 2021

Gedung KPK

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi proyek di Pemprov Sulsel. Nurdin Abdullah diduga sudah menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar.

"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Mereka berkomunikasi untuk tawar-menawar fee proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto. Mereka membicarakan proyek Wisata Bira. Dimulailah pemberian duit.AS yang dimaksud Firli adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek, ER adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, dan NA adalah Nurdin Abdullah.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.

a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 jutaSelain itu, NA juga diduga menerima duit dari kontraktor lain. Berikut rinciannya, sebagaimana disampaikan Firli.

b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar

Jadi, bila ditotal, uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah adalah Rp 5,4 M. (tm)