Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa dengan kasus yang menjeratya itu.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata dia.Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK. Nurdin Ambdullah terjerat dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel.
"Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel," ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021). ***