KPK Beri Saran Ini, Penting Dibaca Kepala Daerah Baru Dilantik

Sabtu, 27 Februari 2021

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru saja dilantik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Mereka diminta memegang integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance.

"KPK mengingatkan kepala daerah yang baru saja dilantik agar mewujudkan janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

"Delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa," jelasnya.Ipi mengatakan KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal itu salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan.

Kedelapan area intervensi tersebut, sebut Ipi, dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Ipi turut menjelaskan beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah.

"Beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain, terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal Pemda di BUMD atau pihak ketiga," jelas Ipi.

Ipi berharap para kepala daerah tidak mengulang praktik korupsi tersebut. KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat."Korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," tambahnya.

KPK mencatat hingga Februari 2021, telah ditetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 bupati/wali kota dan wakilnya, serta 16 gubernur. (tm)