Sekwan Bintan, Hendri
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Bintan, Hendri di salah satu ruangan di Mapolres Tanjungpinang, Jum at ( 26/21).
Hendri di periksa KPK menyangkut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengaturan Barang kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan periode 2016 hingga 2018.
Lebih satu jam Hendri diperiksa penyidik KPK, setelah pemeriksaan dirinya enggan memberikan apasaja materi pemeriksaan maupun pertanyaan penyidik kepada awak media.
“Pertanyaannya seperti yang kemarin juga, silahkan tanya saja kedalam, paling tadi sekitar 30 menit saja berada diruang pemeriksaan,"ujar Hendri kepada media yang menuggu informasi di Mapolres Tanjungpinang.
Terkesan Hendri buru buru meninggalkan lokasi pemeriksaan dan irit bicara kepada awak media, apalagi ketika ditanya keterlibatan dirinya dalam perkara yang sedang di sidik KPK.
Sebelum memeriksa Hendri, Setwan Kabupaten Bintan, KPK lebih dulu memeriksa Mardiah dan Edi Pribadi dengan materi serupa pada Kamis (25/2/21) kemarin.
Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan saat ini KPK sedang melakukan proses penyidikan terhadap pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016 - 2018 melalui pesan berantqi whatapps, Kamis (25/2/21).
Terkait materi penyidikan Ali Fikri mengatakan, belum dapat menyampaikan secara detail kasus dan tersangkanya. karena sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelasnya. (mad)