Juru bicara KPK, Ali Fikri
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan kedua pejabat pemerintah Kabupaten Bintan berkenaan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan, Kamis (25/2/21).
KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tipikor barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018. KPK belum bisa memberikan keterangan secara jelas karena penyidik tim masih bekerja, ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Edi Pribadi diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Kadisperindag Pemkab Bintan. Sedangkan Mardiah ikut di periksa KPK ketika dirinya menjabat Kepala BP FTZ Bintan.
Berkenaan dengan pemeriksaan kedua pejabat Bintan, Ali Fikri mengungkapkan bahwa kebijakan pimpinan KPK nanti akan disampaikan secara detail perihal kasus dan tersangkanya disaat penangkapan maupun penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Pada waktunya KPK akan memberitahu kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja serta akan dijelaskan siapa saja yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” kata Ali Fikri.
Ketika awak media memyinggung apakah dalam perkara ini Bupati Kabupaten Bintan bakal ikut diperiksa, juru bicara KPK belum memberikan keterangannya. (mad)