TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tukar guling (Ruislag), lahan milik RRI Tanjungpinang yang berlokasi di kawasan Rimba Jaya, Jalan Gudang Minyak, Kilometer 2, Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono SH.,MH melalui Asintel, Agustian SH.,MH kepada TransKepri.com, Rabu (24/2/21) menyatakan, dari bagian inteligen pengumpulan berupa bahan dan keterangan (Pulbaket) sudah selesai dilakukan dan di serahkan ke bagian Pidana Khusus.
"Informasinya saat ini kasus ruislag lahan RRI tersebut sudah naik ketahap penyidikan (dik), coba saja konfirmasi langsung ke Aspidsus, karena sudah masuk tahap penyidikan, saya rasa perkaranya sudah boleh di ekspos.”kata Asintel Kejati Kepri, Agustian.
Menurut Aspidsus Kejati Kepri Wagiyo SH.,MH kepada awak media bahwa status perkaranya sudah dinaikkan ketahap penyidikan, nanti akan kita gelar perkara untuk penetapan nama tersangka, terang Wagiyo.
Aspidsus menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan RRI Cabang Tanjungpinang ini terjadi sekitar tahun 2002 lalu, pada tahun 2005 diketahui lahan yang di Ruislag masuk kawasan hutan resapan atau tanah negara, bahkan sebahagian laham tersebut digunakan untuk lokasi pemancar.
"Lahan tukar guling terjadi sekitar tahun 2002, kemudian pada tahun 2005 lahan yang menjadi objek tukar guling diketahui merupakan lahan milik negara yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan resapan,"terangnya.
Wagiyo menerangkan akibatnya peristiwa itu ditemukan potensi merugikan negara berkisar Rp 13 Milyar, dalam waktu dekat perkara ini akan kita ekspos ke media, tutupnya. (mad)