Model, Nora Alexandra dan sang suami
TRANSKEPRI.COM.DENPASAR- Nora Alexandra terlihat menanggapi artikel yang membahas SE Kapolri soal UU ITE di akun Instagramnya.
Artikel tersebut mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa penyidik tak perlu melakukan panahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.
Terkait hal ini, Nora pun mempertanyakan nasib suaminya Jerinx yang saat ini masih ditahan padahal sudah berkali-kali minta maaf.
Tidak hanya itu, Nora juga menuturkan bahkan IDI pusat yang menjadi korban dalam kasus melibatkan suaminya juga berkali-kali menyatakan tidak ingin memenjarakan suaminya.
Karena itu, Nora pun meminta tanggapan dari polisi dengan men-tag akun @@divisihumaspolri.
“Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya @jrxsid ? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa. Banyak buktinya. IDI Pusat (korban) sudah berkali-kali menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Ketua IDI BALI (BUKAN KORBAN) juga nyatakan hal yg sama. Kenapa suami saya masih ditahan pak? Mohon tanggapannya @divisihumaspolri,” tulisnya.
Sebelumnya, Nora juga terlihat mengunggah foto artikel yang membahas pernyataan kapolri bahwa pelapor UU ITE harus korban langsung.
Ia juga meminta tanggapan perihal tersebut lantaran dalam kasus Jerinx tidak demikian.
“Suami saya dilaporkan BUKAN oleh korban tetapi masih saja ditahan. Dia dilaporkan oleh ketua IDI BALI Dr Putra Sutejda yg saat sidang jelas2 DI BAWAH SUMPAH menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Mohon penjelasannya pak @divisihumaspolri,” paparnya.***